Sabtu, 23 April 2022

Ketahanan Pangan Menggunakan OVOP

Ketahanan Pangan Menggunakan OVOP


Salah satu faktor penentu keamanan satu negara adalah masalah ketercukupan pangan bagi warga negaranya bila sebalik akan membahayakan kelangsungan sebuah negara. Maka hampir semua negara pasti mempunyai unit yang menangani secara khusus masalah pangan seperti di negeri kita adalah Bulog. Tentunya kita bertanya kenapa masalah pangan harus ditangani secara khusus oleh unit tersendiri??? Karena dengan pangan ini bisa digunakan oleh satu negara untuk menekan negara lain. Maka dari itu sangat penting ketahanan pangan dari hulu hingga hilir agar semua kebutuhan warga negara tercukupi, apapun bentuknya, caranya, risikonya harus dilaksanakan oleh negara dalam memenuhi kecukupan pangan, apakah dengan subsidi, BLT, program pelatihan, impor teknologi, kerjasama dengan dunia internasional dan lainnya untuk menjaga ketahanan pangan ini, jangan sampai masalah perut warga negara tergantung dengan negara lain… ini sangat berbahaya. Untuk saat ini Pemerintah Indonesia seperti perlu meningkatkan program ketahanan pangan, hm….tetapi kendala banyak sekali seperti perubahan jaman atau pola pikir masyarakat yang berubah, kemauan masyarakat yang berubah, teknologi yang berubah dan lain sebagainya. Dulu program transmigrasi masih ada sekarang boleh dibilang tidak ada, dulu industrialisasi tidak semasif sekarang, program pendidikan yang mengarah ke bidang pertanian boleh dibilang minim sekali, perubahan lahan produktif menjadi kawasan industri, sentra ekonomi, ada kelatahan bagi daerah untuk menjaadi daerah industri dan lain-lainnya. Tentunya bukan perkara mudah untuk program ketahanan pangan di Indonesia. Melihat kendala di atas menurut hemat saya….Salah satu solusinya adalah program One Village One Product (OVOP) bahasa kita mah begini satu daerah satu produk . Program ini pernah digulirkan dipenghujung Orde baru hingga sekarang sudah tidak terdengar lagi gaungnya.
Sebetulnya OVOP itu apa ya…???. Program OVOP pertama kali diterapkan di Perfektur Oita Jepang pencetusnyapun orang Jepang yaitu Morihiko Hiramatsu pada waktu itu beliau gubernur Oita. Program ini bisa mengangkat derajat dan mengatasi permasalah di perfektur Oita. Melihat program OVOP ini cukup berhasil di jepang. Thailand ikut mengadopsi program dan diterapkan hingga kini, hasilnya produk pertanian dari Thailand sangat terkenal di negeri kita ini seperti beras Thailand, jambu Bangkok, durian montong dan lainnya. Program OVOP memanfaatkan, mempertahankan, mengembangkan mutu dan penampilan produk-produk daerah yang unik atau tidak ada di daerah lain. Contoh di Karawang bagian utara ada daerah atau desa Bolang disini banyak sekali atau sentra jambu air yang besar-besar dan manis yang pemasarannya sampai ke Jakarta, seharusnya Pemerintah Daerah Karawang berinisiatif untuk mempertahankan daerah ini sebagai penghasil utama jambu air, kemudian dididik warganya untuk mengelolaan sumber daya jambu air ini sedemikian rupa agar ada nilai tambahnya. Dulu Karawang terkenal dengan lumbung padi nasional. Sekarang julukan itu sudah pudar seiring dengan beralih fungsinya lahan-lahan pertanian di Karawang jadi daerah Industri, pergudangan, perkantoran, perumahan dan lainnya. Hendaknya Pemerintah Daerah Karawang berinisiatif untuk mempertahankan area-area persawahan agar tidak habis dialih fungsikan. Di selatan Karawang masih ada hutan sedikit lagi, hendaknya di pertahankan untuk kelangsungan ketahanan pangan melalui rimbunnya hutan, karena ada pepatah “ gunung hejo, leuweung hejo rakyat ngejo”. Begitu pula pada tingkat Propinsi. Propinsi Jawa Barat perlu memetakan daerah-daerah Tingkat II untuk mempertahankan keunggulan produk yang unik dan mendorong Pemda Tingkat II segera membuat program OVOP. Contoh : Kabupaten Purwakarta mempunyai keunikan produk gerabahnya, Kabupaten Kuningan dengan produk tape ketan, Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya dengan kerajinan tangan, Kabupaten Karawang dengan produk padinya, Kabupaten Bekasi dengan produk industri modern, Cirebon dan sekitarnya sebagai kota bisnis karena mempunyai pelabuhan laut dan udara. Jepang juga sewaktu menerapkan OVOP ini tidak berskala besar…kecil, tetapi dengan ketekunan keseriusan dari Pemerintahnya, OVOP walaupun kecil telah memberikan perubahan terhadap kehidupan warganya dan mengentaskan kemiskinan. Sebaiknya Pemerintah Indonesia segera untuk mempertimbangkan kembali program OVOP di seluruh Indonesia untuk membantu program pangan nasional, dengan langkah sebagai berikut : program Transmigrasi di aktifkan kembali. Pembatasan atau zonasi daerah pertanian, industri dan pemukiman harus jelas dan jangan gampang berubah. Pemberian pendidikan singkat atau kursus-kursus bagi petani agar mutu keahliannya meningkat. Permudah akses moda angkutan barang untuk pengangkutan produk pertanian ke berbagai daerah. 
Mudah-mudahan tulisan sederhana ini bermanfaat bagi kita semua, terima kasih. 
Karawang , 23 April 2022.

Selasa, 12 April 2022

Label Halal Di Produk Makanan dan Minuman Indonesia.

Label Halal Di Produk Makanan dan Minuman Indonesia. Kata halal merupakan kata serapan dari bahasa bangsa Arab atau bangsa di Tmur Tengah. Arti halal itu sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “diizinkan”. Untuk penerapan dimakanan dan minuman arti dibolehkan untuk dimakan atau diminum. Kalimat halal ini sangat melekat di umat muslim khususnya, bagi umat muslim apapun yang dimakan dan diminum harus memenuhi unsur halal jika tidak termasuk maka ada pelanggaran terhadap hukum Tuhan YME. Seperti ada larangan memakan daging babi, memakan daging hewan yang dengan dipotong tidak sesuai dengan syariat Islam, meminum minuman arak atau beralkohol dan lain-lainnya. Selama ini kita tidak pernah mempermasalahkan makanan dan minuman tanpa cap atau label Halal, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan kita percaya penuh bahwa unsur halal dalam produk makanan dan minuman sudah terpenuhi walaupun tidak ada pengawasan atau pernyataan dari unit yang berkompeten menyatakan halal. Tapi kenapa ya sekarang baru dimunculkan label halal dimakanan dan minuman padahal sejak dahulu kita tidak mempermasalahkan label halal karena penduduk Indonesia mayoritas muslim. Ternyata ini kaitan dengan globalisasi perdagangan dunia. Produk makanan dan minuman antar negara sangat bebas beredar disebuah negara manapun di dunia ini. Sedangkan kita tahu bahwa tidak semua negara penduduknya sama baik dari segi etnis, suku, bahasa, budaya, makanan, keyakinan dan lain sebagainya. Yang penting ada transaksi dagang untuk menumbuhkan perekonomian suatu negara. Negara non muslim bebas ekspor ke negara muslim begitupun sebaliknya. Saya menyakini label halal ini pertama : untuk melindungi penduduk atau umat muslim dimana saja agar terhindar dari pelanggaran terhadap hukum agama, apalagi Indonesia..mayoritas muslim penduduknya, karena sekarang sangat mudah membeli produk makanan dari negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti Jepang, Korea, China dan lain sebagainya. Kedua : ada keuntungan bila produk makanan sudah berlabel Halal, ada kecenderungan untuk di beli oleh umat muslim di negara pengimpor. Contoh banyak turis dari negara muslim berkunjung ke negara non muslim seperti ke Korea, Jepang, China, Eriopa dan lain sebagainya. Dalam memenuhi kebutuhan makannya mereka pasti akan mencari restoran atau membeli makanan di supermarket yang ada label Halal…sudah pasti itu. Ketiga : adanya pemasukan buat negara (karena ada biaya labelisasi halal). Kenaikan penjualan produk makanan dan minuman berlabel halal kian menaik trennya, ini sudah diamati oleh negara-negara non muslim, mereka lebih dulu menerapkan label Halal di produk ekspornya …jadi jangan heran produk makanan mereka laku dibeli oleh turis dari negara muslim….karena sudah berlabel Halal. Bagaimana dengan Indonesia????...ternyata kita boleh dikatakan terlambat untuk melabelisasi produk makanan dan minuman yang dipasarkan di dalam negeri atau untuk diekspor ke manca negara…padahal labelisasi produk makanan ini sangat membantu menaikan penjualan di negara tujuan ekspor khususnya. Dimanakah mengurus label halal???...., mengurus label sekarang Kementerian Agama RI sebelumnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut warganet biayanya jauh lebih murah dibanding dulu. Dibawah ini contoh produk makanan dari negara non muslim atau negara dengan mayoritas penduduknya non muslim seperti Korea, Philipina, Thailand dan Inggris tetapi mereka sudah menerapkan label halal di produknya, sebagai berikut :

Mudah-mudahan tulisan sederhana ini bermanfaat bagi kita semua, terima kasih. Karawang, 12 April 2022.

Kamis, 07 April 2022

Sejarah Singkat Kereta Api Di Karawang

Sejarah Singkat Kereta Api Di Karawang
Stasiun Kereta Api Karawang yang terletak di jalan Arif Rahman Hakim (jalan Niaga) adalah stasiun baru atau pindahan dari stasiun lama yang terletak di pertokoan Dewi sartika karawang (jejak sudah hilang) dan diresmikan pada tahun 1930. Karawang sebagai sentra industri padi yang sangat besar perlu tranfortasi yang cukup memadai seperti kereta api untuk memindahkan hasil panen padi ke pabrik-pabrik beras yang sangat banyak sekali di karawang. Pada tahun 1911 mulai dirintis pembangunan jalur kereta api di sekitar Karawang, Rengasdengklok, Cikampek, wadas dan Cilamaya. Kereta api pada jalur ini memakai jalur atau trak 600 mm berbeda dengan kereta api yang melayani jalur Karawang – Jakarta yang menggunakan jalur atau trak 1060 mm. Pada waktu itu kereta api ini disebut trem karena menggunakan trak 600 mm dengan jalur Karawang – Rengas dengklok, Karawang - Wadas, Wadas - Cikampek dan Cikampek – Cilamaya. Jalur – jalur ini mulai tahun 1972 sampai tahun 1984 mulai di tutup atau di non aktifkan (kalah bersaing dengan tranfortasi mobil). A. Karawang – Rengas dengklok. Halte : Cinangoh, Lamaran, Tegal Sawah, Rawa Gede, Kobak Karim, Pataruman, Babakan Jati. B. Karawang – Wadas – Cikampek. Halte : Cinagoh, Lamaran, Plawad, Ciranggon, Telaga Sari, Rawa Sikut, Cariu, Cilewo, Linggar Sari, Lampean, Wadas, Kedawung, Tanjung, Pasir Kembang, Laban Dampit, Rawa Gempol, Karang Sinom, Caplek, Pekapen, Cibarengkok, Cibeker, Pawarengan. C. Cikampek – Cilamaya. Halte : Pucung, Babakan Maja, Panguluh, Panguluh Pasar, Kali Asin, Balonggandu, Jatisari Pasar, Jatisari, Jatisari Barat, Cikalong, Jatiragas, Jatiragas Selatan, Cicinde, Cicinde Pasar, Tanggul, Gempol, Gempol Pasar, Kalen raman, kalen susukan, Karasak Pasar, Kedung asem, Kacepet. Mudah-mudahan tulisan sederhana ini bermanfaat bagi kita semua Terima kasih. Karawang, 7 April 2022.

Selasa, 15 Maret 2022

Minyak Goreng Apa perlu Di Cukai Saja Seperti Rokok.

 

Minyak Goreng Apa perlu Di Cukai Saja Seperti Rokok.


Kita bangga  ini asli Produk Dalam Negeri 


Minyak goreng akhir-akhir ini telah membuat repot semua struktur di Indonesia, Pemerintah dan rakyat Indonesia dibuat kalang kabut. Salah satu penyebabnya harga tinggi rakyat mengeluh dengan harga sekarang ini. Pemerintah Indonesia bergerak melakukan operasi pasar menggelontorkan minyak goreng murah hampir di seluruh pelosok negeri...hasilnya harga masih tinggi dan antrian untuk mendapatkan minyak goreng murah masih terjadi.

Sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat

salah satu penyebabnya adalah naik harga minyak goreng di luar negeri. Jadi produsen minyak goreng lebih senang menjualnya ke luar negeri karena lebih menguntungkan. Padahal minyak sawit ini sangat banyak dibutuhkan di dalam negeri bukan hanya untuk sektor rumah tangga saja tetapi sektor indusri dalam negeripun sangat membutuhkan, karena banyak turunannya untuk membantu produksi seperti seperti industri makanan dan kue, lipstik, mentega, sabun, sampo, bio diesel dan lainnya.

Harus ditangani secara khusus

Tentunya kita akan bertanya apakah Pemerintah dengan mudah melepas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya ke luar negeri.., tentu tidak, Pemerintah sudah mengaturnya dengan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20% yang harus dipenuhi oleh produsen atau eksportir yang akan melakukan ekspor CPO.

Sebagai masyarakat awam tentu akan bertanya tentang DMO :

Pertama :

a.       DMO itu dari siapa untuk siapa???

b.      DMO sebesar 20% itu milik siapa???

c.       Milik Pemerintah kah??? Atau bukan????

d.      Apakah berupa CPO atau sudah jadi minyak goreng???

Kedua :

a.       Bagaimana mekanisme penyerahan DMO dari Eksportir ke Siapakah penerimanya ????

b.      Perorangan kah???

c.       Atau pabrik kah???

d.      Pabrik manakah???? (beralamat dimana)

e.      Apakah pabrik penerima DMO punya kebun sawit kah????

f.        Atau tidak punya kebun sawit?????

Ketiga : jika DMO diserahkan ke pabrik untuk diproses menjadi minyak goreng

a.       DMO yang diterima dari eksportir dibeli oleh pabrik kah ???

b.      Dibeli oleh Pemerintah kah????

c.       Atau gratis????

d.      Jika dibeli, dengan harga yang sudah ditentukan oleh Pemerintah????

e.      Atau dengan harga normal????

Keempat : DMO sudah menjadi minyak goreng.

a.       Jadi milik siapa, milik pabrik kah????

b.      Atau milik Pemerintah kah??????

c.       Pabrik apakah perlu melaporkan hasil DMO ke Pemerintah Pusat???

d.      Pabrik apakah perlu melaporkan hasil DMO ke Pemerintah Daerah???

e.      Atau kah pabrik tidak perlu melaporkan hasil DMO ke Pemerintah???

Kelima : Jika pabrik memiliki minyak goreng  hasil dari DMO.

a.       Apakah boleh menjualnya secara langsung ke pasar?????

b.      Berupa kemasan kah????

c.       Atau curah kah?????

d.      Harga jualnya mengikuti patokan Pemerintah???

e.      Atau mengikuti harga pasar????

Keenam : Minyak goreng hasil DMO yang dijual ke pasar

a.       Apakah ada tandanya???, cirinya????, merknya????

b.      Atau tidak ada tandanya, cirinya, merknya???

Ketujuh : Adakah aturan yg mengatur komposisi produk hasil DMO

a.       Untuk minyak curah sekian %???

b.      Untuk minyak dalam kemasan sederhana sekian %???

c.       Untuk minyak dalam kemasan premium sekian%???

Kedelapan : Apakah Pemerintah punya data Pabrik Kelapa sawit yang memproduksi CPO menjadi minyak goreng curah, dan minyak goreng dalam kemasan

a.       Industri besar (tentunya Pemerintah punya datanya)????

b.      Industri mikro, kecil dan menengah, berapa jumlahnya dan berapa produksinya????

Kesembilan : Adakah Pabrik Kelapa sawit (PKS) yang secara khusus ditunjuk oleh Pemerintah untuk menangani atau memproses CPO hasil DMO menjadi minyak goreng untuk memenuhi DMO????

a.       Ada berapa pabrik kah???

b.      Dimana saja kah lokasinya???

c.       Atau tidak pabrik yg ditunjuk oleh Pemerintah???

Kesepuluh : Adakah industri selain pabrik kelapa sawit yang sangat membutuhkan minyak sawit sebagai bahan campuran produksinya

a.       Ada kah data industri dimaksud????

b.      Ada berapa???

c.       Dimana saja (Alamatnya)????

d.      Berapa kebutuhan????

e.      Pemasoknya dari Pabrik Kelapa Sawit mana saja????

Kesebelas : Bagaimana mekanisme pengawasan DMO dari proses awal hingga ke distribusinya????

a.       Aparat pengawasan dari Pusat???

b.      Aparat pengawasan dari Daerah???

c.       Kolaborasi Pusat dan daerah???

d.      Atau tidak ada pengawasan dari Pusat maupun Daerah????.

Pertanyaan pertanyaan diatas barangkali pemirsa budiman bisa menjawabnya???, atau tentunya pemerintah musti menjelaskan ke masyarakat dengan jelas agar tidak terjadi salah paham dan tidak menimbulkan fitnah.

Seandainya :

Kasus Pertama : Perkebunan sawit merupakan produsen CPO mempunyai Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan mempunyai perusahaan eksportir sendiri, bisa ditebak sendiri keuntungannya tidak akan keluar dari grupnya.

Kasus Kedua : Pabrik Kelapa sawit memproduksi minyak goreng hasil DMO dan menjualnya dalam bentuk kemasan premium, bisa kita bayangkan keuntungannya pabrik tersebut, membeli CPO hasil DMO dengan harga murah kemudian diproduksi minyak goreng dalam bentuk kemasan premium.

Kasus Ketiga : Pabrik Kelapa sawit tidak melaporkan jumlah produksi minyak sawit hasil dari DMO baik berupa minyak goreng curah, minyak goreng dalam kemasan sederhana, minyak goreng dalam kemasan premium, bisa kita bayangkan keputusan akan selalu tidak pas karena tidak punya data yang akurat. Juga akan terjadi ketimpangan pasokan minyak goreng di pasaran.

Kasus Keempat : Pabrik Kelapa Sawit yang memproduksi minyak goreng hasil dari DMO tidak memberikan tanda atau kode khusus pada produknya, bisa kita bayangkan ketidaktahuan Pemerintah dan masyarakat berapa hasil sebenarnya dari proses DMO.

Seandainya masih banyak rembesan atau bocor ke industri atau tidak tercatatnya data produksi dan distribusi minyak goreng, apakah tidak sebaiknya minyak goreng hasil DMO baik pencatat data jumlah maupun pemasarannya :

Pertama : Diberikan ke Bulog,  karena Bulog ada ditiap propinsi

Kedua : Jika perlu diberi cukai saja agar mudah mengontrolnya.

Mudah-mudahnya opini sederhana ini bermanfaat bagi kita semua, dan mohon masukan dari Pemirsa. Terima kasih.

Karawang 15 Maret 2022.

Rabu, 09 Maret 2022

Jadwal kereta Api Jarak Jauh Di Stasiun Cikarang

 

Jadwal kereta Api Jarak Jauh Di Stasiun Cikarang

Stasiun Cikarang yang megah

Untuk memudahkan mobilisasi orang dari Kota Cikarang ke berbagai kota di Pulau Jawa, mulai 1 Maret 2022 stasiun Cikarang membuka jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh ke berbagai kota di timur pulau jawa seperti Surabaya, Malang, Jogyakarta, semarang, Solo dan kota lainnya. Berikut ini jadwal kereta api dimaksud :   

Lapangan Parkir kendaraan motor dan mobil

Fasilitas stasiun Cikarang ini sudah sangat mumpuni, klinik kesehatan tersedia, toilet bersih dan banyak airnya, tempat cukup luas dan nyaman untuk penumpang yang menunggu keberangkatan dan tersedia mini market juga lapangan parkir kendaraan motor dan mobil cukup luas. Dan pelayanan dari petugas loket, satpam dan petugas lainnya sangat sopan sekali dan sangat membantu. Foto…


Jadwal Kereta api dari Cikarang

Jadwal Kereta api jarak jauh dari Cikarang


Ruang tunggu yang nyaman

Fasilitas kesehatan tersedia
(Karawang, 9 Maret 2022.)

Rabu, 02 Maret 2022

Kebakaran Pondok Pesantren Miftakhul Khoirot di Desa Manggung Jaya Cilamaya Karawang

 

Kebakaran Pondok Pesantren Miftakhul Khoirot di Desa Manggung Jaya Cilamaya Karawang

Jadikan Momentum Untuk Berbenah Diri.

Musibah tidak bisa diprediksi


Sebelumnya saya sampaikan turut berduka cita atas kejadian kebakaran yang melanda Pondok Pesantren Miftakhul Khoirot di Desa Manggung Jaya Cilamaya Karawang pada hari senin tanggal 21 Pebruari 2022 yang lalu, sekitar jam 13.00 Wib. Delapan santri meninggal dunia (mugia para korban mendapat tempat yang layak disisi-Nya). Awal kejadian adanya hubungan pendek kipas angin di kobong atau kamar santri di lantai 2 (khusus untuk anak-anak), terus percikan api merambat ke kasur santri dan terus meluas melahap bangunan pondok tersebut. Pada kejadian ini para santri dan warga sudah berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Kebakaran bisa dipadamkan setelah 3 unit mobil pemadam kebakaran dari Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang dan Pertamina.
musibah bisa dimitigasi

Pada tulisan opini ini, saya tidak bermaksud untuk menyudutkan atau menyalahkan orang atau institusi, dalam benak saya ingin sekali  jangan terulang lagi kejadian yang memilukan ini dimana saja khususnya di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi dan tulisan dimedia massa, saya bisa menyimpulkan sementara kemungkinan jatuhnya korban kebakaran terjadi :

1.       Kamar tidak mempunyai pintu belakang atau pintu darurat dan tangga darurat.

2.       Tidak tersedianya alat pemadam kebakaran seperti tabung pemandam kebakaran portable.

3.       Tidak ada pelatihan bagi penghuni secara berkala cara menghadapi keadaan darurat seperti, gempa bumi, banjir, kecelakaan kerja, kebakaran dan lainnya.

4.       Adanya jarak antara pool pemadam kebakaran dengan lokasi kebakaran yang memerlukan waktu sekian menit atau puluh menit.

Kodrat dan Irodat tetap dari Tuhan YME

Untuk memitigasinya :

1.       Bila Pemda tidak punya Perda yang mengatur mitigasi kebakaran gedung, asrama, sekolah, pasar, rumah sakit, pabrik atau Mall (dimana tempat banyak orang berkumpul, bekerja, menginap) sebaiknya segera dibuatkan sebagai dasar hukum mitigasi kebakaran seperti sosialisasi, pelatihan, penyediaan alat pemadam kebakaran dan lainnya.

2.       Untuk point 2 diatas, sekalipun tidak ada perintah dari Pemda pengelolaan atau pengurus gedung, asrama, sekolah, pasar, rumah sakit, pabrik atau Mall untuk menyediakan alat pemadam kebakaran sendiri seperti tabung pemadam api portable (atau berkreasi sendiri sesuai dengan kebutuhan).

3.       Untuk point 3 di atas, Pemda dan pengelola gedung, asrama, sekolah, pasar, rumah sakit, pabrik atau Mall bekerjasama melakukan pelatihan-pelatihan mitigasi kebakaran.

4.       Untuk point 4 di atas, untuk memangkas waktu dan jarak, sebaiknya mobil pemadam kebakaran harus tersedia di tiap kantor Desa atau Kelurahan (tidak perlu mobil besar, cukup dengan mobil kecil seperti mobil Carry bak dengan biaya dari Dana Desa/Kelurahan atau sukarela).

Mudah-mudahan tulisan opini berguna bagi kita semua, terima kasih.

Karawang, 1 Maret 2022.

 

 

Rabu, 09 Februari 2022

Pembersihan Saluran Di Cihuni Sadamalun I Karawang Perlu Dilanjutkan Kembali.

 

Pembersihan Saluran Di Cihuni Sadamalun I Karawang Perlu Dilanjutkan Kembali.

Air tidak mengalir...banjir maseh ada

Kegiatan pembersihan saluran air/got di kampung Cihuni Sadamalun I Kelurahan Nagasari kecamatan Karawang Barat pada tanggal 29 Januari 2022 , mendapat apresiasi yang cukup tinggi dari Cihuni Sadamalun I. Dengan kegiatan ini warga berharap bila hujan turun tidak ada genangan atau banjir kecil disekitar kampung Cihuni Sadamalun I.

Saluran air tidak mengalir

Harapan tinggal harapan pada tanggal 8 Pebruari 2022 hujan turun hampir seharian, ternyata air dalam saluran tersebut tidak mengalir kemana mana sebagaimana mestinya....apa akibatnya banjir kecil masih ada.

Selalu banjir di Pasar Karawang

Seperti disinggung dalam tulisan sebelumnya bahwa akan sia-sia pekerjaan pembersihan ini bila tidak sampai ke ujung saluran air di jalan Kertabumi di depan Pegadaian...tetap banjir akan selalu ada.

Perlu penanngan yang komprehensif

Warga sangat berharap kepada Pemerintah Karawang agar segera dapat membersihkan saluran air/got sampai keujung sampai ke jalan Kertabumi. Karena mengingat saluran air sudah tertutup oleh lapak para pedagang tumpahan dari Pasar Karawang yang terbuat dari beton yang cukup kuat. Bila hujan turun akan terlihat kawasan yang kumuh seperti tidak pernah terurus dengan baik, jauh dari higienis.

Kapan ya pasar Karawang tidak banjir....

Untuk lebih jelas permasalah, warga berharap bila hujan turun......aparat Pemda Karawang yang terkait secepatnya turun langsung melihat apa yang terjadi (on the spot) agar mendapatkan data informasi akurat untuk perencanaan penanganan saluran air ini secara komprehensif (tidak parsial).

Melalui tulisan sederhana ini....pada intinya warga Cihuni Sadamalun I Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat ingin Pemda Karawang menyempurnakan pembersihan saluran air/got yang mengalir sepanjang jalan Pasar Karawang (bagian Belakang pasar) hingga ke jalan Kertabumi depan Pegadaian.

Mudah-mudahan tulisan sederhana ini bermanfaat bagi kita semua, terima kasih.

Karawang 9 Pebruari 2022.