Minyak Goreng Apa perlu Di Cukai Saja Seperti Rokok.
Kita bangga ini asli Produk Dalam Negeri |
Sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat |
salah satu penyebabnya adalah
naik harga minyak goreng di luar negeri. Jadi produsen minyak goreng lebih
senang menjualnya ke luar negeri karena lebih menguntungkan. Padahal minyak
sawit ini sangat banyak dibutuhkan di dalam negeri bukan hanya untuk sektor
rumah tangga saja tetapi sektor indusri dalam negeripun sangat membutuhkan,
karena banyak turunannya untuk membantu produksi seperti seperti industri
makanan dan kue, lipstik, mentega, sabun, sampo, bio diesel dan lainnya.
Harus ditangani secara khusus |
Tentunya kita akan bertanya
apakah Pemerintah dengan mudah melepas ekspor Crude Palm Oil (CPO)
dan turunannya ke luar negeri.., tentu tidak, Pemerintah sudah mengaturnya
dengan pengaturan Domestic Market
Obligation (DMO) sebesar 20% yang harus dipenuhi oleh produsen atau eksportir yang akan
melakukan ekspor CPO.
Sebagai masyarakat awam tentu
akan bertanya tentang DMO :
Pertama :
a.
DMO itu dari siapa untuk siapa???
b.
DMO sebesar 20% itu milik siapa???
c.
Milik
Pemerintah kah??? Atau bukan????
d. Apakah
berupa CPO atau sudah jadi minyak goreng???
Kedua :
a.
Bagaimana
mekanisme penyerahan DMO dari
Eksportir ke Siapakah penerimanya ????
b.
Perorangan
kah???
c.
Atau
pabrik kah???
d.
Pabrik
manakah???? (beralamat dimana)
e.
Apakah
pabrik penerima DMO punya kebun sawit kah????
f.
Atau
tidak punya kebun sawit?????
Ketiga : jika DMO diserahkan ke pabrik untuk
diproses menjadi minyak goreng
a.
DMO
yang diterima dari eksportir dibeli oleh pabrik kah ???
b.
Dibeli
oleh Pemerintah kah????
c.
Atau
gratis????
d.
Jika
dibeli, dengan harga yang sudah ditentukan oleh Pemerintah????
e.
Atau
dengan harga normal????
Keempat : DMO sudah menjadi minyak goreng.
a.
Jadi
milik siapa, milik pabrik kah????
b.
Atau
milik Pemerintah kah??????
c.
Pabrik
apakah perlu melaporkan hasil DMO ke Pemerintah Pusat???
d. Pabrik apakah perlu melaporkan
hasil DMO ke Pemerintah Daerah???
e.
Atau
kah pabrik tidak perlu melaporkan hasil DMO ke Pemerintah???
Kelima : Jika pabrik memiliki minyak
goreng hasil dari DMO.
a.
Apakah
boleh menjualnya secara langsung ke pasar?????
b.
Berupa
kemasan kah????
c.
Atau
curah kah?????
d.
Harga
jualnya mengikuti patokan Pemerintah???
e.
Atau
mengikuti harga pasar????
Keenam : Minyak goreng hasil DMO yang dijual ke
pasar
a.
Apakah
ada tandanya???, cirinya????, merknya????
b.
Atau
tidak ada tandanya, cirinya, merknya???
Ketujuh : Adakah aturan yg mengatur
komposisi produk hasil DMO
a. Untuk
minyak curah sekian %???
b. Untuk
minyak dalam kemasan sederhana sekian %???
c. Untuk
minyak dalam kemasan premium sekian%???
Kedelapan : Apakah Pemerintah
punya data Pabrik Kelapa sawit yang memproduksi CPO menjadi minyak goreng curah,
dan minyak goreng dalam kemasan
a. Industri
besar (tentunya Pemerintah punya datanya)????
b. Industri
mikro, kecil dan menengah, berapa jumlahnya dan berapa produksinya????
Kesembilan : Adakah Pabrik Kelapa
sawit (PKS) yang secara khusus ditunjuk oleh Pemerintah untuk menangani atau
memproses CPO hasil DMO menjadi minyak goreng untuk memenuhi DMO????
a. Ada
berapa pabrik kah???
b. Dimana
saja kah lokasinya???
c. Atau
tidak pabrik yg ditunjuk oleh Pemerintah???
Kesepuluh : Adakah industri selain pabrik kelapa sawit yang
sangat membutuhkan minyak sawit sebagai bahan campuran produksinya
a.
Ada
kah data industri dimaksud????
b.
Ada
berapa???
c.
Dimana
saja (Alamatnya)????
d.
Berapa
kebutuhan????
e.
Pemasoknya
dari Pabrik Kelapa Sawit mana saja????
Kesebelas : Bagaimana mekanisme
pengawasan DMO dari proses awal hingga ke distribusinya????
a.
Aparat
pengawasan dari Pusat???
b. Aparat pengawasan dari Daerah???
c.
Kolaborasi
Pusat dan daerah???
d.
Atau
tidak ada pengawasan dari Pusat maupun Daerah????.
Pertanyaan pertanyaan diatas barangkali pemirsa budiman bisa menjawabnya???, atau tentunya
pemerintah musti menjelaskan ke masyarakat dengan jelas agar tidak terjadi
salah paham dan tidak menimbulkan fitnah.
Seandainya :
Kasus Pertama : Perkebunan sawit
merupakan produsen CPO mempunyai Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan mempunyai
perusahaan eksportir sendiri, bisa ditebak sendiri keuntungannya tidak akan
keluar dari grupnya.
Kasus Kedua : Pabrik Kelapa sawit
memproduksi minyak goreng hasil DMO dan menjualnya dalam bentuk kemasan premium,
bisa kita bayangkan keuntungannya pabrik tersebut, membeli CPO hasil DMO dengan
harga murah kemudian diproduksi minyak goreng dalam bentuk kemasan premium.
Kasus Ketiga : Pabrik Kelapa sawit tidak
melaporkan jumlah produksi minyak sawit hasil dari DMO baik berupa minyak
goreng curah, minyak goreng dalam kemasan sederhana, minyak goreng dalam
kemasan premium, bisa kita bayangkan keputusan akan selalu tidak pas karena
tidak punya data yang akurat. Juga akan terjadi ketimpangan pasokan minyak
goreng di pasaran.
Kasus Keempat : Pabrik Kelapa Sawit yang
memproduksi minyak goreng hasil dari DMO tidak memberikan tanda atau kode
khusus pada produknya, bisa kita bayangkan ketidaktahuan Pemerintah dan
masyarakat berapa hasil sebenarnya dari proses DMO.
Seandainya masih banyak rembesan atau bocor ke industri
atau tidak tercatatnya data produksi dan distribusi minyak goreng, apakah tidak sebaiknya minyak
goreng hasil DMO baik pencatat
data jumlah maupun pemasarannya :
Pertama : Diberikan ke Bulog, karena Bulog ada ditiap propinsi
Kedua : Jika perlu diberi cukai saja agar mudah mengontrolnya.
Mudah-mudahnya opini sederhana ini bermanfaat bagi kita semua, dan
mohon masukan dari Pemirsa. Terima kasih.
Karawang 15 Maret 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar