Selasa, 15 Maret 2022

Minyak Goreng Apa perlu Di Cukai Saja Seperti Rokok.

 

Minyak Goreng Apa perlu Di Cukai Saja Seperti Rokok.


Kita bangga  ini asli Produk Dalam Negeri 


Minyak goreng akhir-akhir ini telah membuat repot semua struktur di Indonesia, Pemerintah dan rakyat Indonesia dibuat kalang kabut. Salah satu penyebabnya harga tinggi rakyat mengeluh dengan harga sekarang ini. Pemerintah Indonesia bergerak melakukan operasi pasar menggelontorkan minyak goreng murah hampir di seluruh pelosok negeri...hasilnya harga masih tinggi dan antrian untuk mendapatkan minyak goreng murah masih terjadi.

Sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat

salah satu penyebabnya adalah naik harga minyak goreng di luar negeri. Jadi produsen minyak goreng lebih senang menjualnya ke luar negeri karena lebih menguntungkan. Padahal minyak sawit ini sangat banyak dibutuhkan di dalam negeri bukan hanya untuk sektor rumah tangga saja tetapi sektor indusri dalam negeripun sangat membutuhkan, karena banyak turunannya untuk membantu produksi seperti seperti industri makanan dan kue, lipstik, mentega, sabun, sampo, bio diesel dan lainnya.

Harus ditangani secara khusus

Tentunya kita akan bertanya apakah Pemerintah dengan mudah melepas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya ke luar negeri.., tentu tidak, Pemerintah sudah mengaturnya dengan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20% yang harus dipenuhi oleh produsen atau eksportir yang akan melakukan ekspor CPO.

Sebagai masyarakat awam tentu akan bertanya tentang DMO :

Pertama :

a.       DMO itu dari siapa untuk siapa???

b.      DMO sebesar 20% itu milik siapa???

c.       Milik Pemerintah kah??? Atau bukan????

d.      Apakah berupa CPO atau sudah jadi minyak goreng???

Kedua :

a.       Bagaimana mekanisme penyerahan DMO dari Eksportir ke Siapakah penerimanya ????

b.      Perorangan kah???

c.       Atau pabrik kah???

d.      Pabrik manakah???? (beralamat dimana)

e.      Apakah pabrik penerima DMO punya kebun sawit kah????

f.        Atau tidak punya kebun sawit?????

Ketiga : jika DMO diserahkan ke pabrik untuk diproses menjadi minyak goreng

a.       DMO yang diterima dari eksportir dibeli oleh pabrik kah ???

b.      Dibeli oleh Pemerintah kah????

c.       Atau gratis????

d.      Jika dibeli, dengan harga yang sudah ditentukan oleh Pemerintah????

e.      Atau dengan harga normal????

Keempat : DMO sudah menjadi minyak goreng.

a.       Jadi milik siapa, milik pabrik kah????

b.      Atau milik Pemerintah kah??????

c.       Pabrik apakah perlu melaporkan hasil DMO ke Pemerintah Pusat???

d.      Pabrik apakah perlu melaporkan hasil DMO ke Pemerintah Daerah???

e.      Atau kah pabrik tidak perlu melaporkan hasil DMO ke Pemerintah???

Kelima : Jika pabrik memiliki minyak goreng  hasil dari DMO.

a.       Apakah boleh menjualnya secara langsung ke pasar?????

b.      Berupa kemasan kah????

c.       Atau curah kah?????

d.      Harga jualnya mengikuti patokan Pemerintah???

e.      Atau mengikuti harga pasar????

Keenam : Minyak goreng hasil DMO yang dijual ke pasar

a.       Apakah ada tandanya???, cirinya????, merknya????

b.      Atau tidak ada tandanya, cirinya, merknya???

Ketujuh : Adakah aturan yg mengatur komposisi produk hasil DMO

a.       Untuk minyak curah sekian %???

b.      Untuk minyak dalam kemasan sederhana sekian %???

c.       Untuk minyak dalam kemasan premium sekian%???

Kedelapan : Apakah Pemerintah punya data Pabrik Kelapa sawit yang memproduksi CPO menjadi minyak goreng curah, dan minyak goreng dalam kemasan

a.       Industri besar (tentunya Pemerintah punya datanya)????

b.      Industri mikro, kecil dan menengah, berapa jumlahnya dan berapa produksinya????

Kesembilan : Adakah Pabrik Kelapa sawit (PKS) yang secara khusus ditunjuk oleh Pemerintah untuk menangani atau memproses CPO hasil DMO menjadi minyak goreng untuk memenuhi DMO????

a.       Ada berapa pabrik kah???

b.      Dimana saja kah lokasinya???

c.       Atau tidak pabrik yg ditunjuk oleh Pemerintah???

Kesepuluh : Adakah industri selain pabrik kelapa sawit yang sangat membutuhkan minyak sawit sebagai bahan campuran produksinya

a.       Ada kah data industri dimaksud????

b.      Ada berapa???

c.       Dimana saja (Alamatnya)????

d.      Berapa kebutuhan????

e.      Pemasoknya dari Pabrik Kelapa Sawit mana saja????

Kesebelas : Bagaimana mekanisme pengawasan DMO dari proses awal hingga ke distribusinya????

a.       Aparat pengawasan dari Pusat???

b.      Aparat pengawasan dari Daerah???

c.       Kolaborasi Pusat dan daerah???

d.      Atau tidak ada pengawasan dari Pusat maupun Daerah????.

Pertanyaan pertanyaan diatas barangkali pemirsa budiman bisa menjawabnya???, atau tentunya pemerintah musti menjelaskan ke masyarakat dengan jelas agar tidak terjadi salah paham dan tidak menimbulkan fitnah.

Seandainya :

Kasus Pertama : Perkebunan sawit merupakan produsen CPO mempunyai Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan mempunyai perusahaan eksportir sendiri, bisa ditebak sendiri keuntungannya tidak akan keluar dari grupnya.

Kasus Kedua : Pabrik Kelapa sawit memproduksi minyak goreng hasil DMO dan menjualnya dalam bentuk kemasan premium, bisa kita bayangkan keuntungannya pabrik tersebut, membeli CPO hasil DMO dengan harga murah kemudian diproduksi minyak goreng dalam bentuk kemasan premium.

Kasus Ketiga : Pabrik Kelapa sawit tidak melaporkan jumlah produksi minyak sawit hasil dari DMO baik berupa minyak goreng curah, minyak goreng dalam kemasan sederhana, minyak goreng dalam kemasan premium, bisa kita bayangkan keputusan akan selalu tidak pas karena tidak punya data yang akurat. Juga akan terjadi ketimpangan pasokan minyak goreng di pasaran.

Kasus Keempat : Pabrik Kelapa Sawit yang memproduksi minyak goreng hasil dari DMO tidak memberikan tanda atau kode khusus pada produknya, bisa kita bayangkan ketidaktahuan Pemerintah dan masyarakat berapa hasil sebenarnya dari proses DMO.

Seandainya masih banyak rembesan atau bocor ke industri atau tidak tercatatnya data produksi dan distribusi minyak goreng, apakah tidak sebaiknya minyak goreng hasil DMO baik pencatat data jumlah maupun pemasarannya :

Pertama : Diberikan ke Bulog,  karena Bulog ada ditiap propinsi

Kedua : Jika perlu diberi cukai saja agar mudah mengontrolnya.

Mudah-mudahnya opini sederhana ini bermanfaat bagi kita semua, dan mohon masukan dari Pemirsa. Terima kasih.

Karawang 15 Maret 2022.

Rabu, 09 Maret 2022

Jadwal kereta Api Jarak Jauh Di Stasiun Cikarang

 

Jadwal kereta Api Jarak Jauh Di Stasiun Cikarang

Stasiun Cikarang yang megah

Untuk memudahkan mobilisasi orang dari Kota Cikarang ke berbagai kota di Pulau Jawa, mulai 1 Maret 2022 stasiun Cikarang membuka jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh ke berbagai kota di timur pulau jawa seperti Surabaya, Malang, Jogyakarta, semarang, Solo dan kota lainnya. Berikut ini jadwal kereta api dimaksud :   

Lapangan Parkir kendaraan motor dan mobil

Fasilitas stasiun Cikarang ini sudah sangat mumpuni, klinik kesehatan tersedia, toilet bersih dan banyak airnya, tempat cukup luas dan nyaman untuk penumpang yang menunggu keberangkatan dan tersedia mini market juga lapangan parkir kendaraan motor dan mobil cukup luas. Dan pelayanan dari petugas loket, satpam dan petugas lainnya sangat sopan sekali dan sangat membantu. Foto…


Jadwal Kereta api dari Cikarang

Jadwal Kereta api jarak jauh dari Cikarang


Ruang tunggu yang nyaman

Fasilitas kesehatan tersedia
(Karawang, 9 Maret 2022.)

Rabu, 02 Maret 2022

Kebakaran Pondok Pesantren Miftakhul Khoirot di Desa Manggung Jaya Cilamaya Karawang

 

Kebakaran Pondok Pesantren Miftakhul Khoirot di Desa Manggung Jaya Cilamaya Karawang

Jadikan Momentum Untuk Berbenah Diri.

Musibah tidak bisa diprediksi


Sebelumnya saya sampaikan turut berduka cita atas kejadian kebakaran yang melanda Pondok Pesantren Miftakhul Khoirot di Desa Manggung Jaya Cilamaya Karawang pada hari senin tanggal 21 Pebruari 2022 yang lalu, sekitar jam 13.00 Wib. Delapan santri meninggal dunia (mugia para korban mendapat tempat yang layak disisi-Nya). Awal kejadian adanya hubungan pendek kipas angin di kobong atau kamar santri di lantai 2 (khusus untuk anak-anak), terus percikan api merambat ke kasur santri dan terus meluas melahap bangunan pondok tersebut. Pada kejadian ini para santri dan warga sudah berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Kebakaran bisa dipadamkan setelah 3 unit mobil pemadam kebakaran dari Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang dan Pertamina.
musibah bisa dimitigasi

Pada tulisan opini ini, saya tidak bermaksud untuk menyudutkan atau menyalahkan orang atau institusi, dalam benak saya ingin sekali  jangan terulang lagi kejadian yang memilukan ini dimana saja khususnya di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi dan tulisan dimedia massa, saya bisa menyimpulkan sementara kemungkinan jatuhnya korban kebakaran terjadi :

1.       Kamar tidak mempunyai pintu belakang atau pintu darurat dan tangga darurat.

2.       Tidak tersedianya alat pemadam kebakaran seperti tabung pemandam kebakaran portable.

3.       Tidak ada pelatihan bagi penghuni secara berkala cara menghadapi keadaan darurat seperti, gempa bumi, banjir, kecelakaan kerja, kebakaran dan lainnya.

4.       Adanya jarak antara pool pemadam kebakaran dengan lokasi kebakaran yang memerlukan waktu sekian menit atau puluh menit.

Kodrat dan Irodat tetap dari Tuhan YME

Untuk memitigasinya :

1.       Bila Pemda tidak punya Perda yang mengatur mitigasi kebakaran gedung, asrama, sekolah, pasar, rumah sakit, pabrik atau Mall (dimana tempat banyak orang berkumpul, bekerja, menginap) sebaiknya segera dibuatkan sebagai dasar hukum mitigasi kebakaran seperti sosialisasi, pelatihan, penyediaan alat pemadam kebakaran dan lainnya.

2.       Untuk point 2 diatas, sekalipun tidak ada perintah dari Pemda pengelolaan atau pengurus gedung, asrama, sekolah, pasar, rumah sakit, pabrik atau Mall untuk menyediakan alat pemadam kebakaran sendiri seperti tabung pemadam api portable (atau berkreasi sendiri sesuai dengan kebutuhan).

3.       Untuk point 3 di atas, Pemda dan pengelola gedung, asrama, sekolah, pasar, rumah sakit, pabrik atau Mall bekerjasama melakukan pelatihan-pelatihan mitigasi kebakaran.

4.       Untuk point 4 di atas, untuk memangkas waktu dan jarak, sebaiknya mobil pemadam kebakaran harus tersedia di tiap kantor Desa atau Kelurahan (tidak perlu mobil besar, cukup dengan mobil kecil seperti mobil Carry bak dengan biaya dari Dana Desa/Kelurahan atau sukarela).

Mudah-mudahan tulisan opini berguna bagi kita semua, terima kasih.

Karawang, 1 Maret 2022.