Selasa, 12 April 2022

Label Halal Di Produk Makanan dan Minuman Indonesia.

Label Halal Di Produk Makanan dan Minuman Indonesia. Kata halal merupakan kata serapan dari bahasa bangsa Arab atau bangsa di Tmur Tengah. Arti halal itu sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “diizinkan”. Untuk penerapan dimakanan dan minuman arti dibolehkan untuk dimakan atau diminum. Kalimat halal ini sangat melekat di umat muslim khususnya, bagi umat muslim apapun yang dimakan dan diminum harus memenuhi unsur halal jika tidak termasuk maka ada pelanggaran terhadap hukum Tuhan YME. Seperti ada larangan memakan daging babi, memakan daging hewan yang dengan dipotong tidak sesuai dengan syariat Islam, meminum minuman arak atau beralkohol dan lain-lainnya. Selama ini kita tidak pernah mempermasalahkan makanan dan minuman tanpa cap atau label Halal, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan kita percaya penuh bahwa unsur halal dalam produk makanan dan minuman sudah terpenuhi walaupun tidak ada pengawasan atau pernyataan dari unit yang berkompeten menyatakan halal. Tapi kenapa ya sekarang baru dimunculkan label halal dimakanan dan minuman padahal sejak dahulu kita tidak mempermasalahkan label halal karena penduduk Indonesia mayoritas muslim. Ternyata ini kaitan dengan globalisasi perdagangan dunia. Produk makanan dan minuman antar negara sangat bebas beredar disebuah negara manapun di dunia ini. Sedangkan kita tahu bahwa tidak semua negara penduduknya sama baik dari segi etnis, suku, bahasa, budaya, makanan, keyakinan dan lain sebagainya. Yang penting ada transaksi dagang untuk menumbuhkan perekonomian suatu negara. Negara non muslim bebas ekspor ke negara muslim begitupun sebaliknya. Saya menyakini label halal ini pertama : untuk melindungi penduduk atau umat muslim dimana saja agar terhindar dari pelanggaran terhadap hukum agama, apalagi Indonesia..mayoritas muslim penduduknya, karena sekarang sangat mudah membeli produk makanan dari negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti Jepang, Korea, China dan lain sebagainya. Kedua : ada keuntungan bila produk makanan sudah berlabel Halal, ada kecenderungan untuk di beli oleh umat muslim di negara pengimpor. Contoh banyak turis dari negara muslim berkunjung ke negara non muslim seperti ke Korea, Jepang, China, Eriopa dan lain sebagainya. Dalam memenuhi kebutuhan makannya mereka pasti akan mencari restoran atau membeli makanan di supermarket yang ada label Halal…sudah pasti itu. Ketiga : adanya pemasukan buat negara (karena ada biaya labelisasi halal). Kenaikan penjualan produk makanan dan minuman berlabel halal kian menaik trennya, ini sudah diamati oleh negara-negara non muslim, mereka lebih dulu menerapkan label Halal di produk ekspornya …jadi jangan heran produk makanan mereka laku dibeli oleh turis dari negara muslim….karena sudah berlabel Halal. Bagaimana dengan Indonesia????...ternyata kita boleh dikatakan terlambat untuk melabelisasi produk makanan dan minuman yang dipasarkan di dalam negeri atau untuk diekspor ke manca negara…padahal labelisasi produk makanan ini sangat membantu menaikan penjualan di negara tujuan ekspor khususnya. Dimanakah mengurus label halal???...., mengurus label sekarang Kementerian Agama RI sebelumnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut warganet biayanya jauh lebih murah dibanding dulu. Dibawah ini contoh produk makanan dari negara non muslim atau negara dengan mayoritas penduduknya non muslim seperti Korea, Philipina, Thailand dan Inggris tetapi mereka sudah menerapkan label halal di produknya, sebagai berikut :

Mudah-mudahan tulisan sederhana ini bermanfaat bagi kita semua, terima kasih. Karawang, 12 April 2022.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar