Rabu, 02 Maret 2022

Kebakaran Pondok Pesantren Miftakhul Khoirot di Desa Manggung Jaya Cilamaya Karawang

 

Kebakaran Pondok Pesantren Miftakhul Khoirot di Desa Manggung Jaya Cilamaya Karawang

Jadikan Momentum Untuk Berbenah Diri.

Musibah tidak bisa diprediksi


Sebelumnya saya sampaikan turut berduka cita atas kejadian kebakaran yang melanda Pondok Pesantren Miftakhul Khoirot di Desa Manggung Jaya Cilamaya Karawang pada hari senin tanggal 21 Pebruari 2022 yang lalu, sekitar jam 13.00 Wib. Delapan santri meninggal dunia (mugia para korban mendapat tempat yang layak disisi-Nya). Awal kejadian adanya hubungan pendek kipas angin di kobong atau kamar santri di lantai 2 (khusus untuk anak-anak), terus percikan api merambat ke kasur santri dan terus meluas melahap bangunan pondok tersebut. Pada kejadian ini para santri dan warga sudah berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Kebakaran bisa dipadamkan setelah 3 unit mobil pemadam kebakaran dari Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang dan Pertamina.
musibah bisa dimitigasi

Pada tulisan opini ini, saya tidak bermaksud untuk menyudutkan atau menyalahkan orang atau institusi, dalam benak saya ingin sekali  jangan terulang lagi kejadian yang memilukan ini dimana saja khususnya di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi dan tulisan dimedia massa, saya bisa menyimpulkan sementara kemungkinan jatuhnya korban kebakaran terjadi :

1.       Kamar tidak mempunyai pintu belakang atau pintu darurat dan tangga darurat.

2.       Tidak tersedianya alat pemadam kebakaran seperti tabung pemandam kebakaran portable.

3.       Tidak ada pelatihan bagi penghuni secara berkala cara menghadapi keadaan darurat seperti, gempa bumi, banjir, kecelakaan kerja, kebakaran dan lainnya.

4.       Adanya jarak antara pool pemadam kebakaran dengan lokasi kebakaran yang memerlukan waktu sekian menit atau puluh menit.

Kodrat dan Irodat tetap dari Tuhan YME

Untuk memitigasinya :

1.       Bila Pemda tidak punya Perda yang mengatur mitigasi kebakaran gedung, asrama, sekolah, pasar, rumah sakit, pabrik atau Mall (dimana tempat banyak orang berkumpul, bekerja, menginap) sebaiknya segera dibuatkan sebagai dasar hukum mitigasi kebakaran seperti sosialisasi, pelatihan, penyediaan alat pemadam kebakaran dan lainnya.

2.       Untuk point 2 diatas, sekalipun tidak ada perintah dari Pemda pengelolaan atau pengurus gedung, asrama, sekolah, pasar, rumah sakit, pabrik atau Mall untuk menyediakan alat pemadam kebakaran sendiri seperti tabung pemadam api portable (atau berkreasi sendiri sesuai dengan kebutuhan).

3.       Untuk point 3 di atas, Pemda dan pengelola gedung, asrama, sekolah, pasar, rumah sakit, pabrik atau Mall bekerjasama melakukan pelatihan-pelatihan mitigasi kebakaran.

4.       Untuk point 4 di atas, untuk memangkas waktu dan jarak, sebaiknya mobil pemadam kebakaran harus tersedia di tiap kantor Desa atau Kelurahan (tidak perlu mobil besar, cukup dengan mobil kecil seperti mobil Carry bak dengan biaya dari Dana Desa/Kelurahan atau sukarela).

Mudah-mudahan tulisan opini berguna bagi kita semua, terima kasih.

Karawang, 1 Maret 2022.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar