Kebakaran
Pondok Pesantren Miftakhul Khoirot di Desa Manggung Jaya Cilamaya Karawang
Jadikan Momentum Untuk Berbenah Diri.
Musibah tidak bisa diprediksi |
musibah bisa dimitigasi |
Pada tulisan opini ini, saya tidak bermaksud untuk menyudutkan atau menyalahkan orang atau institusi, dalam benak saya ingin sekali jangan terulang lagi kejadian yang memilukan ini dimana saja khususnya di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan
informasi dan tulisan dimedia massa, saya bisa menyimpulkan sementara
kemungkinan jatuhnya korban kebakaran terjadi :
1.
Kamar tidak mempunyai pintu
belakang atau pintu darurat dan tangga darurat.
2.
Tidak tersedianya alat pemadam
kebakaran seperti tabung pemandam kebakaran portable.
3.
Tidak ada pelatihan bagi penghuni
secara berkala cara menghadapi keadaan darurat seperti, gempa bumi, banjir,
kecelakaan kerja, kebakaran dan lainnya.
4.
Adanya jarak antara pool
pemadam kebakaran dengan lokasi kebakaran yang memerlukan waktu sekian menit
atau puluh menit.
Kodrat dan Irodat tetap dari Tuhan YME |
Untuk
memitigasinya :
1.
Bila Pemda tidak punya Perda yang
mengatur mitigasi kebakaran gedung, asrama, sekolah, pasar, rumah sakit, pabrik
atau Mall (dimana tempat banyak orang berkumpul, bekerja, menginap) sebaiknya
segera dibuatkan sebagai dasar hukum mitigasi kebakaran seperti sosialisasi,
pelatihan, penyediaan alat pemadam kebakaran dan lainnya.
2.
Untuk point 2 diatas, sekalipun
tidak ada perintah dari Pemda pengelolaan atau pengurus gedung, asrama,
sekolah, pasar, rumah sakit, pabrik atau Mall untuk menyediakan alat pemadam
kebakaran sendiri seperti tabung pemadam api portable (atau berkreasi sendiri
sesuai dengan kebutuhan).
3.
Untuk point 3 di atas, Pemda
dan pengelola gedung, asrama, sekolah, pasar, rumah sakit, pabrik atau Mall
bekerjasama melakukan pelatihan-pelatihan mitigasi kebakaran.
4.
Untuk point 4 di atas, untuk
memangkas waktu dan jarak, sebaiknya mobil pemadam kebakaran harus tersedia di
tiap kantor Desa atau Kelurahan (tidak perlu mobil besar, cukup dengan mobil
kecil seperti mobil Carry bak dengan biaya dari Dana Desa/Kelurahan atau
sukarela).
Mudah-mudahan
tulisan opini berguna bagi kita semua, terima kasih.
Karawang, 1
Maret 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar