Minggu, 16 Juli 2017

Ringkasan (Sangat sederhana) SPIP

Ringkasan  (Sangat Sederhana) SPIP


5 Unsur SPIP yg saling terkait
(Gambar : bahan ajar Diklat Maturitas SPIP)


Pengendalian merupakan salah satu unsur penting dalam proses manajemen, baik unit/organisasi swasta maupun unit/organisasi  pemerintah. Arti pengendalian itu sendiri adalah berupa upaya atau proses memantau kondisi yang terjadi dengan rencana pencapaian tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pengendalian digunakan juga agar pencapaian tujuan unit tercapai dengan efisien dan efektif, terhindar dari masalah-masalah yang dapat menggagalkan pencapaian tujuan unit/organisasi.
Praktek bancakan uang rakyat
(Gambar : bahan ajar Diklat Maturitas SPIP)

Dalam proses pengendalian ini di Unit Pemerintah diharapkan adanya “laporan yang handal, kegiatan yang efesien dan efektif, keamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”. Hingga terciptanya prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih (good & clean governance).
Budaya ini masih melekat pada diri kita
(Gambar : bahan ajar Diklat Maturitas SPIP)

Juga pengendalian ini diharapkan akan mendorong terciptanya pencegahan terhadap kegagalan dan percepatan dalam mencapai keberhasilan mencapai tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Selain itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 59 ayat (1) dan (2) “ dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku kepala pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan pengendalian intern tersebut yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah”.
Anggaran yang salah turun


Dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa “ untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan dan kinerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini, setiap entitas pelaporan dan akuntansi wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait”.


Harapan tinggal harapan, Pemerintah pada tahun 2008 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), agar terbentuk sistem yang standar dan seragam di semua unit Pemerintah Pusat dan daerah. Dengan kata lain bila kita bicara sistem pengendalian pada unit pemerintah, tidak ada sistem yang lain selain SPIP.
SPIP mempunyai 5 Unsur dan 25 Sub Unsur, terdiri :

Unsur
1.
Lingkungan Pengendalian
Sub Unsur
1.1.
Penegakan integritas dan nilai etika

1.2.
Komitmen terhadap kompetensi

1.3.
Adanya kepemimpinan yg kondusif

1.4.
Pembentukan organisasi sesuai dgn kebutuhan

1.5.
Pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang tepat

1.6.
Penyusunan dan penerapan kebijakan yg sehat tentang pembinaan sumber daya manusia

1.7.
Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yg efektif

1.8.
Hubungan kerja yg baik dengan instansi pemerintah terkait.

Unsur
2.
Penilaian Resiko
Sub Unsur
2.1.
Identifikasi Risiko

2.2.
Analisis Risiko

Unsur
3.
Kegiatan Pengendalian
Sub Unsur
3.1.
Peninjauan kinerja instansi pemerintah yg bersangkutan

3.2.
Pembinaan sumber daya manusia

3.3.
Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi

3.4.
Pengendalian fisik atas aset

3.5.
Penetapan dan peninjauan indikator dan ukuran kinerja

3.6.
Pemisahan fungsi

3.7.
Otoritas atas transaksi dan kejadian yg penting

3.8.
Pencatatan transaksi dan kejadian yg akurat dan tepat waktu

3.9.
Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya

3.10.
Akuntabilitas atas sumber daya dan pencatatannya

3.11.
Dokumentasi yg baik atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta transaksi dan kejadian penting

Unsur
4.
Informasi dan Komunikasi
Sub Unsur
4.1.
Sarana Komunikasi

4.2.
Manajemen Sistem Komunikasi

Unsur
5.
Pemantauan Pengendalian Intern
Sub Unsur
5.1.
Pemantauan Berkelanjutan

5.2.
Evaluasi Terpisah

5.3.
Tindak Lanjut

Mudah-mudahan ringkasan SPIP yang sangat sederhana ini bermanfaat bagi semua. Sebagian besar ringkasan ini saya ambil dari buku “Panduan Penerapan SPIP” ditulis oleh Dadang Suwanda dan Dailibas. Saya sangat menghargai bila ada pemirsa budiman yg ingin menambah dan mengoreksi isi dari ringkasan ini. Terima kasih.


Karawang, 16 juli 2017. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar