Ringkasan (Sangat Sederhana) SPIP
Pengendalian merupakan salah satu unsur penting dalam
proses manajemen, baik unit/organisasi swasta maupun unit/organisasi pemerintah. Arti pengendalian itu sendiri
adalah berupa upaya atau proses memantau kondisi yang terjadi dengan rencana pencapaian
tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pengendalian digunakan juga agar
pencapaian tujuan unit tercapai dengan efisien dan efektif, terhindar dari
masalah-masalah yang dapat menggagalkan pencapaian tujuan unit/organisasi.
![]() |
Praktek bancakan uang rakyat (Gambar : bahan ajar Diklat Maturitas SPIP) |
Dalam proses pengendalian ini di Unit Pemerintah diharapkan adanya “laporan yang handal, kegiatan yang efesien dan efektif, keamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”. Hingga terciptanya prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih (good & clean governance).
![]() |
Budaya ini masih melekat pada diri kita (Gambar : bahan ajar Diklat Maturitas SPIP) |
Juga pengendalian ini diharapkan akan mendorong terciptanya pencegahan terhadap kegagalan dan percepatan dalam mencapai keberhasilan mencapai tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Selain itu Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 59 ayat (1) dan (2) “ dalam
rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan negara, Presiden selaku kepala pemerintahan mengatur dan
menyelenggarakan pengendalian intern tersebut yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah”.
![]() |
Anggaran yang salah turun |
Harapan tinggal harapan,
Pemerintah pada tahun 2008 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), agar terbentuk sistem
yang standar dan seragam di semua unit Pemerintah Pusat dan daerah. Dengan kata
lain bila kita bicara sistem pengendalian pada unit pemerintah, tidak ada sistem
yang lain selain SPIP.
SPIP mempunyai 5 Unsur dan 25 Sub
Unsur, terdiri :
Unsur
|
1.
|
Lingkungan Pengendalian
|
Sub Unsur
|
1.1.
|
Penegakan integritas dan nilai etika
|
1.2.
|
Komitmen terhadap kompetensi
|
|
1.3.
|
Adanya kepemimpinan yg kondusif
|
|
1.4.
|
Pembentukan organisasi sesuai dgn kebutuhan
|
|
1.5.
|
Pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang
tepat
|
|
1.6.
|
Penyusunan dan penerapan kebijakan yg sehat
tentang pembinaan sumber daya manusia
|
|
1.7.
|
Perwujudan peran aparat pengawasan intern
pemerintah yg efektif
|
|
1.8.
|
Hubungan kerja yg baik dengan instansi pemerintah
terkait.
|
Unsur
|
2.
|
Penilaian Resiko
|
Sub Unsur
|
2.1.
|
Identifikasi Risiko
|
2.2.
|
Analisis Risiko
|
Unsur
|
3.
|
Kegiatan Pengendalian
|
Sub Unsur
|
3.1.
|
Peninjauan kinerja instansi pemerintah yg bersangkutan
|
3.2.
|
Pembinaan sumber daya manusia
|
|
3.3.
|
Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi
|
|
3.4.
|
Pengendalian fisik atas aset
|
|
3.5.
|
Penetapan dan peninjauan indikator dan ukuran
kinerja
|
|
3.6.
|
Pemisahan fungsi
|
|
3.7.
|
Otoritas atas transaksi dan kejadian yg penting
|
|
3.8.
|
Pencatatan transaksi dan kejadian yg akurat dan
tepat waktu
|
|
3.9.
|
Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya
|
|
3.10.
|
Akuntabilitas atas sumber daya dan pencatatannya
|
|
3.11.
|
Dokumentasi yg baik atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta
transaksi dan kejadian penting
|
Unsur
|
4.
|
Informasi dan Komunikasi
|
Sub Unsur
|
4.1.
|
Sarana Komunikasi
|
4.2.
|
Manajemen Sistem Komunikasi
|
Unsur
|
5.
|
Pemantauan Pengendalian Intern
|
Sub Unsur
|
5.1.
|
Pemantauan Berkelanjutan
|
5.2.
|
Evaluasi Terpisah
|
|
5.3.
|
Tindak Lanjut
|
Mudah-mudahan ringkasan SPIP yang
sangat sederhana ini bermanfaat bagi semua. Sebagian besar ringkasan ini saya
ambil dari buku “Panduan Penerapan SPIP” ditulis oleh Dadang Suwanda dan
Dailibas. Saya sangat menghargai bila ada pemirsa budiman yg ingin menambah dan mengoreksi isi
dari ringkasan ini. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar